Tuesday, November 30, 2010

Registering The Birth of Your Kids - Pembuatan Akte Lahir



Anak-anak dari pernikahan campuran yang lahir setelah 1 Agustus 2006 otomatis mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jadi tidak perlu mengajukan surat pernyataan dari Kementrian Hukum dan HAM mengenai kewarganegaraan. Selain itu, pemerintah kita juga memberikan kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak dari pasangan pernikahan campur sampai si anak berumur 18 tahun dan belum menikah. Setelah itu, si anak harus memilih salah satu diantara warga negara kedua orang tuanya.
Ketika si anak lahir, sebaiknya langsung didaftarkan ke catatan sipil setempat untuk mendapatkan Akte Kelahiran karna pihak catatan sipil memberikan tenggang waktu tertentu untuk melaporkan kelahiran si anak, jika lewat dari waktu yang mereka tentukan prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Untuk Azan, kami meminta bantuan pihak rumah sakit tempat Azan dilahirkan Stella Maris untuk mengurus akte kelahirannya. Proses cuman 3 hari dan biaya Rp. 300.000,. (tiga ratus ribu rupiah). Kalau mau urus sendiri biayanya akan lebih murah, prosesnya mungkin juga lebih lama, tapi karna kita mau fokus ke Azan tanpa pusing-pusing harus kesana kemari urus akte kelahiran azan, jadilah kita pake agen dari Stella Maris.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus Akte Kelahiran 
- dari Catatan Sipil Indonesia -
Asli & Copy KTP WNI
Asli & Copy Paspor orang tua WNA
Asli & Copy KITAS 
Asli & Copy Buku Nikah
Asli & COpy Kartu Keluarga
Asli Surat Lahir dari RS

Catatan : Dokumen asli hanya untuk cek dan ricek aja.

Setelah Akte Kelahiran Indonesia keluar, baru mendaftarkan kelahiran si anak kedutaan besar prancis di jakarta untuk mendapatkan Akte Kelahiran Prancis. Kedutaan juga memberikan batas waktu untuk melaporkan kelahiran si anak sekitar 30 hari sejak si anak lahir, lewat dari 30 hari prosesnya akan lebih rumit dan panjang yaitu harus ke beberapa kementrian untuk proses legalisir. Jadi, sebaiknya laporkan kelahiran anak kurang dari 30 hari. 

Dokumen untuk mengurus Akte Kelahiran Prancis
- dari Kedutaan Besar Prancis di Jakarta -
Asli & Copy Akte Kelahiran Indonesia
Asli & copy Surat Lahir dari RS
Asli & Copy Livret de Famille (Kartu Keluarga Prancis)
Asli & copy Buku Nikah
Asli & Copy Paspor orang tua WNA
Ali & copy KTP WNI

Semua dokumen harus diantarkan langsung oleh salah satu orang tua dengan menunjukkan aslinya. Prosesnya kurang dari 1 jam dan gratis! :D 
Anak akan mendapatkan Akte Kelahiran Prancis beserta beberapa copy yang telah dilegalisir. Anak juga sudah dimasukkan ke dalam Livret de Famille (KK Prancis)
Sebenarnya, pihak kedutaan juga bisa langsung keluarkan paspor prancis azan, tapi dikarenakan si ayah tidak bawa photo azan, gak bisa dibuat deh paspor prancisnya. 


===============