Saturday, April 30, 2011

Re-Entry Permit (Izin Masuk Kembali) Single dan Multiple



Setiap orang asing yang memiliki KITAS atau KITAP diizinkan untuk keluar Indonesia dan masuk kembali tanpa kehilangan KITAS atau KITAP-nya dengan mengajukan Re-Entry Permit kepada Kantor Imigrasi sebelum mengadakan perjalanan keluar Indonesia. Kantor Imigrasi akan menerakan izin masuk kembali ini di paspor orang asing lengkap dengan masa berlakunya, tergantung dari jenis re-entry permit yang diajukan, apakah yang single (masa berlaku 3 bulan) atau Multiple (masa berlaku 6 bulan, 1 tahun bahkan ada yang 2 tahun).

Dokumen yang harus dilengkapi adalah :

Surat permohonan sponsor
Asli & copy identitas sponsor
Asli &copy paspor
Asli & copy KITAS
Asli & Copy Buku POA
Mengisi formulir dan blanko surat jaminan bermaterai 6000 (diperoleh dari kantor imigrasi)

Prosedurnya :

Menyerahkan dokumen kepada kantor imigrasi dengan menunjukkan aslinya, tapi Paspor, KITAS dan POA asli akan mereka ambil dulu
Terima tanda terima permohonan dan diminta datang kembali 2 hari kemudian untuk melakukan pembayaran
Melakukan pembayaran 
Single Re-Entry Permit (3 bulan) Rp. 200.000,-
6 months Multiple Re-Entry Permit (MERP) Rp. 600.000,-
1 year Multiple Re’Entry Permit (MERP) Rp. 1.000.000,-
2 year Multiple Re-Entry Permit (MERP) Rp. 1.750.000,-
4. Seminggu kemudian dokumen sudah bisa diambil di Kanim (Paspor lengkap dengan stempel Re-entry Permit yang diajukan, KITAS dan buku POA)


===============

Tuesday, April 26, 2011

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)


Kitas diberikan kepada pemegang visa tinggal terbatas (vitas) yang diperoleh dari perwakilan Indonesia di luar negeri setelah sebelumnya mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Kuningan Jakarta. Calon pemegang vitas bisa saja belum tiba di Indonesia atau memang sudah berada di Indonesia. Namun, jika sudah berada di Indonesia harus keluar dulu untuk menjemput vitas (tergantung dimana kita minta visa diterbitkan, untuk suamiku Patrice kami minta diterbitkan di Kuala Lumpur). 

Dokumen permohonan VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
- DIRJENIM Kuningan Jakarta -
Asli & Copy Paspor
Asli & Copy KTP
Asli & Copy Kartu Keluarga
Asli & Copy Buku Nikah
Asli & copy Akte Nikah Prancis
Asli & Copy Visa
Copy tabungan 3 bulan terakhir (suami atau istri)



Sunday, April 17, 2011

Konversi (Alih Status) Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)


Alhamdulillah...
Setelah 8 tahun di indonesia dengan berbagai jenis visa mulai dari visa sosial budaya, visa on arrival, visa sosbud 12 bulan dengan sponsor istri dan KITAS 1 tahun dengan sponsor istri, suamiku mendapatkan KITAP untuk 5 tahun. Lega sekali rasanya! Apalagi dengan KITAP ini suami boleh bekerja di Indonesia tanpa izin kerja dari Depnaker (eitss... tunggu! sebenarnya masalah izin kerja ini masih diperbincangkan di DPR, jadi masih belum jelas) Mungkin mereka tetap akan minta untuk dibuatkan izin kerja buat suami WNA tapi masih belum tau apakah akan dilihat dari jenis pekerjaannya atau dari tingginya gaji yang akan diterima.

UU baru yang dikeluarkan April 2011 ini memang sangat membantu pasangan WNI-WNA yang ingin menetap di Indonesia seperti kami. Oh iya, ITAP dengan sponsor istri ini baru bisa dikeluarkan setelah pasangan WNI_WNA menikah minimal 2 tahun. Kalau mau keluar Indonesia, tinggal apply untuk Re-Entry Permitnya, ada yang single re-entry permit (3 bulan), multiple re-entry permit (6 bulan) dan ada juga yang 1 tahun lho. Ingat, harus kembali masuk Indonesia sebelum exit permitnya berakhir. Jika mau mengurus ITAP ini sebaiknya jauh-jauh hari sebelum visa suami berakhir karna berdasarkan pengalaman kami prosesnya memakan waktu 7 minggu sejak memasukkan dokumen.



Dokumen yang harus dilengkapi :