Tuesday, April 26, 2011

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)


Kitas diberikan kepada pemegang visa tinggal terbatas (vitas) yang diperoleh dari perwakilan Indonesia di luar negeri setelah sebelumnya mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Kuningan Jakarta. Calon pemegang vitas bisa saja belum tiba di Indonesia atau memang sudah berada di Indonesia. Namun, jika sudah berada di Indonesia harus keluar dulu untuk menjemput vitas (tergantung dimana kita minta visa diterbitkan, untuk suamiku Patrice kami minta diterbitkan di Kuala Lumpur). 

Dokumen permohonan VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
- DIRJENIM Kuningan Jakarta -
Asli & Copy Paspor
Asli & Copy KTP
Asli & Copy Kartu Keluarga
Asli & Copy Buku Nikah
Asli & copy Akte Nikah Prancis
Asli & Copy Visa
Copy tabungan 3 bulan terakhir (suami atau istri)




Semua dokumen diantar langsung ke DIRJENIM Jakarta dengan menunjukkan aslinya. Prosesnya 3 hari kerja saja.
Begitu SK penerbitan VITAS disetujui oleh DIRJENIM, mereka akan mengirimkan SK tersebut ke perwakilan RI diluar negeri yang kita tunjuk dan tembusannya ke kita akan dikirim melalui Tiki. Baru surat tersebut dibawa ke perwakilan RI di Kuala Lumpur untuk diberikan vitas. Prosesnya hanya 1 hari kerja dengan biaya sekitar 350 ringgit. Masa berlaku vitas 3 bulan, sebelum vitas berakhir masuklah ke Indonesia.
Sesampainya di Indonesia kita diharuskan melapor ke kantor imigrasi sesuai domisili dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal kedatangan untuk mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Dokumen untuk mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)
- Kanim Sesuai Domisili - 

Surat Permohonan dari sponsor 
Asli & copy Paspor
Asli copy KTP sponsor
Mengisi formulir dan blanko surat jaminan bermaterai 6000
Pas Photo ukuran 3x4 2 lembar, 2x3 1 lembar dengan latar belakang merah
Asli & copy Buku Nikah

Semua dokumen diserahkan dengan menunjukkan aslinya. Kecuali paspor, semua dokumen asli akan dikembalikan berikut dengan tanda terima permohonan. 3 hari kemudian kembali lagi untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 700 ribu untuk biaya KITAS 1 tahun dan 55 ribu untuk biaya biometrik. Selanjutnya pengambilan photo, finger print dan tanda tangan. Seminggu kemudian KITAS sudah bisa diambil beserta paspor dan POA (buku Biru)
Selesai... Belum! Kita masih harus melapor ke :
Kelurahan untuk mendapatkan SK tempat tinggal, proses bisa ditunggu tergantung pak lurahnya ada atau tidak, biaya sukarela.
Poltabes untuk mendapatkan SIM (Surat izin melapor) masa berlakunya 3 bulan dan harus diperpanjang lagi, ribet! biaya sukarela proses 1 hari kerja, tapi kami hanya perpanjang 2 kali  karna waktu melapor ke POLDA untuk mendapatkan SKLD (Surat keterangan lapor diri) pihak POLDA minta kami untuk buat SKLD saja tiap tahunnya.
POLDA untuk mendapatkan SKLD (Surat keterangan lapor diri) berlaku 1 tahun. Proses 3 hari kerja dan biaya 100rb. Selain SKLD, Polda juga mengeluarkan ID Card dari kepolisian,tapi berhubung harus dikeluarkan dari Jakarta prosesnya 2 bulan baru selesai.
Catatan Sipil untuk mendapatkan surat keterangan domisili dan KTP asing. Proses cukup lama dan biaya sukarela.
Kantor Pajak untuk NPWP suami. Dikarenakan suami tidak bekerja maka cukup dengan menunjukkan NPWP ku saja. 

Nah, baru selesai!! Bagi yang ingin keluar Indonesia jangan lupa buat Re-Entry Permitnya yaa.. 
Kalau ingin memperpanjang KITAS disarankan untuk mulai proses memasukkan dokumen sebulan sebelum KITAS berakhir.

Perpanjangan KITAS - Limited Stay Card Extention
- Kanim Sesuai Domisili -

Surat Permohonan dari sponsor
Asli & copy Paspor
Asli & copy Buku Biru POA
Asli & copy KTP sponsor
Mengisi Formulir & blanko surat jaminan bermaterai 6000
pas photo ukuran 3x4 2 lembar latar belakang merah
Asli & copy Buku Nikah 

Prosesnya seminggu dengan biaya Rp. 755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 700ribu untuk biaya KITAS 1 tahun dan 55ribu untuk biaya biometric. Prosedurnya adalah sebagai berikut :
Menyerahkan semua dokumen dengan menunjukkan aslinya. Paspor, buku POA dan KITAS diambil sementara untuk memproses KITAS baru.
Terima tanda terima permohonan, 2 hari kedepan diminta datang kembali untuk mengambil surat
Mengantarkan surat permohonan kepala Kantor Imigrasi kepada Kadivim di Kantor Wilayah. Prosesnya kira-kira 3 hari untuk mendapat persetujuan Kakanwil up. Kadivim 
Kembali ke Kanwil untuk menjemput surat persetujuan Kakanwil up. Kadivim, surat tersebut diantarkan lagi ke kanim.
Melakukan pembayaran 
Pengambilan photo, finger print dan tanda tangan
3 hari kemudian datang kembali ke Kanim untuk mengambil KITAS yang sudah diperpanjang, buku POA dan Paspor.

Setelah urusan di imigrasi selesai, kembali melapor ke Kelurahan, Polda, Catatan Sipil dan Pajak. Sejak diberlakukannya peraturan baru (januari 2011) untuk tidak mewajibkan orang yang akan bepergian keluar negeri dengan menunjukkan NPWP, aku menon-aktifkan NPWP ku untuk sementara waktu dikarenakan aku memang tidak mempunyai penghasilan dan begitu juga suami. Jadi, sejak itu aku tidak melapor ke kantor pajak.
Oh iya, persyaratan serta dokumen yang diperlukan untuk pembuatan KITAS yang aku jabarkan disini untuk suami WNA (mengingat KITAS juga diberikan kepada para mahasiswa, expat dengan sponsor perusahaan, para peneliti, misi keagamaan, investor, volunteer, dan lainnya). Pada dasarnya semua persyaratan dan prosedur sama, hanya saja ada beberpa dokumen tambahan, seperti misal KITAS untuk anak, dokumen tambahan yaitu akte lahir anak, kalau dari perusahaan atau instansi berupa surat rekomendasi dari instansi terkait beserta bukti akte pendirian perusahaan, SIUP, NPWP, dan domisili perusahaan.
Ternyata KITAS juga terdiri dari beberapa kriteria :
30 - 90 hari KITAS biaya Rp. 350.000,-
90 - 180 hari KITAS biaya Rp 350.000,- dan Rp. 55.000,- untuk biometric data
1 tahun KITAS Rp. 700.000,- dan Rp. 55.000,- untuk biometric data
2 tahun KITAS Rp. 1.200.000,- dan Rp. 55.000,- untuk biometric data.

===============
    

0 Comments:

Post a Comment