Sunday, April 17, 2011

Konversi (Alih Status) Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)


Alhamdulillah...
Setelah 8 tahun di indonesia dengan berbagai jenis visa mulai dari visa sosial budaya, visa on arrival, visa sosbud 12 bulan dengan sponsor istri dan KITAS 1 tahun dengan sponsor istri, suamiku mendapatkan KITAP untuk 5 tahun. Lega sekali rasanya! Apalagi dengan KITAP ini suami boleh bekerja di Indonesia tanpa izin kerja dari Depnaker (eitss... tunggu! sebenarnya masalah izin kerja ini masih diperbincangkan di DPR, jadi masih belum jelas) Mungkin mereka tetap akan minta untuk dibuatkan izin kerja buat suami WNA tapi masih belum tau apakah akan dilihat dari jenis pekerjaannya atau dari tingginya gaji yang akan diterima.

UU baru yang dikeluarkan April 2011 ini memang sangat membantu pasangan WNI-WNA yang ingin menetap di Indonesia seperti kami. Oh iya, ITAP dengan sponsor istri ini baru bisa dikeluarkan setelah pasangan WNI_WNA menikah minimal 2 tahun. Kalau mau keluar Indonesia, tinggal apply untuk Re-Entry Permitnya, ada yang single re-entry permit (3 bulan), multiple re-entry permit (6 bulan) dan ada juga yang 1 tahun lho. Ingat, harus kembali masuk Indonesia sebelum exit permitnya berakhir. Jika mau mengurus ITAP ini sebaiknya jauh-jauh hari sebelum visa suami berakhir karna berdasarkan pengalaman kami prosesnya memakan waktu 7 minggu sejak memasukkan dokumen.



Dokumen yang harus dilengkapi : 

Persyaratan Umum

  • Surat Permohonan dari sponsor
  • Asli & Copy Paspor
  • Asli & Copy KTP Sponsor
  • Asli & Copy Buku Kitas
  • Asli & Copy Buku POA
  • Mengisi Formulir & Blanko Surat Jaminan (bisa didapat di kantor imigrasi)
  • Foto Ukuran 3x4 2 lembar, 2x3 2 lembar (latar belakang merah) 

Persyaratan Khusus

  • Asli & Copy Buku Nikah/ Akte Kawin yang telah disahkan atau didaftarkan pada perwakilan negara-nya di Indonesia bagi pasangan suami istri dan anak. 
  • Asli & Copy Surat Keterangan Lapor/ Pencatatan Perwakilan dari instansi berwenang bagi pasangan suami istri yang menikah di luar negeri 
  • Asli & Copy Akte Lahir bagi anak 
  • Surat Rekomendasi dari instansi terkait 

Prosedurnya adalah sebagai berikut : 

Semua dokumen diatas diserahkan ke Kanim dengan menunjukkan aslinya. 3 hari kemudian datang kembali untuk mengambil surat dari Kakanim yang ditujukan kepada Kakanwil up. Kadivim di kantor wilayah, surat ini kita sendiri yang antar ke Kanwil. Seminggu kemudian kembali lagi ke Kanwil untuk mengambil surat yang ditujukan kepada Ditjenakim di Jakarta lt.5 bagian alih status itas ke itap. Proses persetujuan dari Ditjenakim Jakarta sekitar seminggu, setelah itu kita kembali lagi ke jakarta untuk mengambil SK dari Ditjenakim (3 copy-masing2 untuk kita, kanim dan kanwil) dan kita antarkan ke masing2 kantor tersebut. Seharusnya di hari itu uda bisa langsung photo tapi karna hari pertama masuk tahun baru, banyak yang belum masuk, jadi cuman bayar aja dulu Rp. 3.055.000,- (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 3 juta biaya ITAP selama 5 tahun dan 55 ribu untuk biaya biometric. keesokan harinya suami baru diphoto, finger print dan tanda tangan. Seminggu kemudian suami sudah pegang KITAP untuk 5 tahun. Horeeee........ senangnyaaa ^_^

Langkah selanjutnya adalah lapor ke POLDA untuk mendapatkan SKLD (surat keterangan lapor diri) yang berlakunya juga 5 tahun, biayanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), proses 3 hari kerja. Kartu identitas dari kepolisian yang sebelumnya dipegang suami juga dikembalikan untuk diganti dengan yang baru, untuk kartu identitas ini 2 bulan baru selesai karna harus dikeluarkan dari jakarta.

Setelah mendapatkan SKLD dari kepolisian, selanjutnya adalah ke catatan sipil untuk mendaftarkan status baru kependudukan suami yaitu sebagai pemegang ITAP. Proses di Catatan Sipil selama seminggu, suami terima KTP asing yang berlaku selama 5 tahun dan yang paling surprise untuk pertama kalinya setelah 5 tahun menikah, suami dicantumkan didalam Kartu Keluarga, bukan cuman dicantumkan tapi diberi kuasa untuk tercatat sebagai Kepala Keluarga :D

Alhamdulillah ya!

1 comment:

  1. Salam Semuanyaa,

    Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
    saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
    seperti misalnya :
    .
    -RPTKA
    -IMTA
    -TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
    -KITAS
    -Dan lain lain

    Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

    Hubungi Saya di :

    Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com

    No. HP : 085959137195 / Ashrof Alhabsyi


    Regard's
    CV. Trustle Consulting

    ReplyDelete