Setiap orang asing yang memiliki KITAS atau KITAP diizinkan untuk keluar Indonesia dan masuk kembali tanpa kehilangan KITAS atau KITAP-nya dengan mengajukan Re-Entry Permit kepada Kantor Imigrasi sebelum mengadakan perjalanan keluar Indonesia. Kantor Imigrasi akan menerakan izin masuk kembali ini di paspor orang asing lengkap dengan masa berlakunya, tergantung dari jenis re-entry permit yang diajukan, apakah yang single (masa berlaku 3 bulan) atau Multiple (masa berlaku 6 bulan, 1 tahun bahkan ada yang 2 tahun).
Dokumen yang harus dilengkapi adalah :
Surat permohonan sponsor
Asli & copy identitas sponsor
Asli © paspor
Asli & copy KITAS
Asli & Copy Buku POA
Mengisi formulir dan blanko surat jaminan bermaterai 6000 (diperoleh dari kantor imigrasi)
Prosedurnya :
Menyerahkan dokumen kepada kantor imigrasi dengan menunjukkan aslinya, tapi Paspor, KITAS dan POA asli akan mereka ambil dulu
Terima tanda terima permohonan dan diminta datang kembali 2 hari kemudian untuk melakukan pembayaran
Melakukan pembayaran
Single Re-Entry Permit (3 bulan) Rp. 200.000,-
6 months Multiple Re-Entry Permit (MERP) Rp. 600.000,-
1 year Multiple Re’Entry Permit (MERP) Rp. 1.000.000,-
2 year Multiple Re-Entry Permit (MERP) Rp. 1.750.000,-
4. Seminggu kemudian dokumen sudah bisa diambil di Kanim (Paspor lengkap dengan stempel Re-entry Permit yang diajukan, KITAS dan buku POA)
===============
0 Comments:
Post a Comment