Wednesday, July 27, 2011

Affidavit

 

Apa itu Affidavit?
Affidavit adalah kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak sampai si anak mencapai umur tertentu. Pemerintah kita Indonesia memberikan kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak dari pasangan pernikahan campur sampai si anak berumur 18 tahun dan belum menikah. Setelah itu, si anak harus memilih salah satu diantara warga negara kedua orang tuanya.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan affidavit buat si kecil :
  • Surat Permohonan dari orang tua WNI
  • Asli & Copy Paspor anak (bisa paspor indonesia ato paspor asing, azan anakku pakai paspor prancis)
  • Asli & copy KTP orang tua WNI
  • Asli & copy akte lahir anak
  • Asli & copy buku nikah/ akte kawin  dari catatan sipil indonesia dan kedutaan
  • Asli & Copy paspor kedua orang tua
  • Asli & Copy kartu keluarga
  • Mengisi Formulir dan blako surat jaminan bermaterai 6000


Prosedurnya :
  • Semua dokumen diatas diserahkan ke kantor imigrasi dengan menunjukkan aslinya
  • Kita akan terima tanda terima permohonan dan diminta datang kembali 2 hari kemudian dengan membawa serta anak untuk keperluan photo
  • Pembayaran sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) 
  • Kemudian pengambilan photo anak dan tanda tangan yang diwakili oleh kita sebagai orang tua
  • Dalam waktu 3 hari sejak photo, affidavit sudah bisa diambil.


Note : Affidavit berlaku selama 18 tahun tanpa perlu diperpanjang, bentuknya seperti ID Card hanya saja berupa kertas dan distaples di paspor si anak.