Ini pertama
kalinya kami mengajukan Paspor Indonesia untuk Azan. Sebelumnya kalau bepergian
keluar negeri Azan menggunakan Paspor Prancis dan Affidavit. Berhubung Paspor
Prancis nya sudah expired dan kalau harus diganti baru harus pergi ke Jakarta
sana yang jaraknya cukup jauh dari Medan, maka kami putuskan untuk membuat
Paspor Indonesia nya saja.
Pendaftaran
nomor antrian harus melalui aplikasi APAPO (Android) atau LAYANAN PASPOR ONLINE
(ios). Ikuti saja petunjuk pengisian data dan selanjutnya akan diarahkan untuk
memilih tanggal serta jam kedatangan ke Kanim yang kalian pilih. Jika warna
hijau berarti kuota antrian masih tersedia, kuning sudah full. Syukur
Alhamdulillah pagi itu jam 8 di Kanim aku baru daftar antrian online nya dan
kuota antrian untuk hari itu masih tersedia. Dengan menunjukkan bukti antrian
online yang aku screenshot, pemeriksaan berkas tahap pertama dilakukan dan jika
sudah lengkap dipersilahkan masuk.
Berikut
dokumen yang harus disiapkan :
- Akte Kelahiran Anak
- Buku Nikah Orang Tua
- Kartu Keluarga
- E-ktp orangtua WNI
- KITAP orangtua WNA
- Paspor kedua orangtua
- Paspor asing anak
- Affidavit
- Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda dari DISDUKCAPIL
Di dalam
petugas kembali meminta bukti nomor antrian online kita, menanyakan maksud
kedatangan kita agar bisa menyerahkan formulir yang sesuai beserta no antrian
selanjutnya. Untuk Azan selain formulir permohonan ada satu tambahan lagi yaitu
Formulir Surat Pernyataan Orangtua untuk penerbitan paspor anak yang harus
ditandatangani diatas kertas bermaterai 6000. Di surat permohonan tersebut
diminta untuk kedua orangtua menandatangani, ternyata satu orangtua saja sudah
cukup.
Setelah
mengisi formulir dan mengisi surat pernyataan, sambil menunggu antrian, ada teh
dan kopi yang bisa kita nikmati secara cuma-cuma. Mantap kan??? Bahagia rasanya
lihat perubahan di Kanim ini menjadi jauh lebih baik, petugas yang ramah dan
sangat membantu, informasi yang lengkap serta fasilitas yang oke.
Selanjutnya
proses final pemeriksaan berkas, disini beberapa berkas diminta untuk menunjukkan
aslinya. Seperti saat pemeriksaan dokumen Azan petugas meminta untuk
menunjukkan dokumen asli Affidavit dan Surat pernyataan berkewarganegaraan
ganda dari Disdukcapil. Proses wawancara santai dan humoris, si bapak dan adik
disana ramah, asyik. Sesi photo juga seru, karna kita dilibatkan untuk
pemilihan photo, kalau kita pikir kurang bagus, diphoto lagi. Terakhir pengambilan sidik jari dan proses
permohonan paspor selesai. Petugas memberikan surat pengantar untuk pembayaran
yang bisa dibayar di kantor pos di samping kantor satpam imigrasi atau melalui
bank-bank terpilih dengan biaya 350.000,- Oh iya di nota surat pengantar
pembayaran ini juga ada stempel Contact Customer Care berupa no telpon, sms dan
wa yang dapat kita hubungi untuk menanyakan status permohonan paspor kita,
sehingga jika kita datang tanpa harus khawatir paspor belum selesai. Petugas
bilang biasanya 3 hari kerja setelah pembayaran paspor sudah bisa diambil,
namun berhubung dalam minggu itu sistem sedang down kemungkinan bisa jadi seminggu.
Hari ketiga
yaitu Jumat aku coba wa imigrasi untuk tanya apakah paspor sudah selesai?
Ternyata belum. Dan senin aku kembali
hubungi Kanim dan mereka bilang pasporku sudah bisa diambil hari selasa. Selasa pagi
aku kembali ke Kanim dengan membawa tanda bukti pembayaran. Untuk mengambil
nomor antrian, scan barcode nomor permohonan yang tertera di lembar surat
pengantar pembayaran di mesin scan yang berada di dekat loket pengambilan
paspor, ketika nomor permohonan muncul di layar, maka nomor antrian akan
otomatis keluar, tunggu saja sampai nomor dipanggil. Saat pengambilan paspor Azan
karna dia tidak ikut maka aku harus menunjukkan identitas asli (KTP) sebagai
bukti aku ibu kandungnya. Paspor Indonesia Azan juga siap digunakan.
xoxo,
0 Comments:
Post a Comment