Sunday, June 21, 2020

Proses perpanjangan MERP (Multiple Exit Re-entry Permit) bagi pemegang KITAP Unlimited



Tingginya harga tiket pesawat membuat aku harus rajin-rajin cek harga tiket untuk dapat tiket promo Medan-Jakarta di bulan November 2019. Rata-rata jatuhnya di harga 1,6juta (Citilink) one way. Trus dapat MAS lagi promo Medan-Jakarta (transit KL) PP hanya 1,9jt/orang, woahh mantap ini pikirku, dapat meals on board lagi, dan langsunglah aku proses.

Tiket selesai diproses, dan karna kami memilih MAS dengan transit KL maka suami harus memiliki MERP (Multiple Entry Re-Entry Permit) yang masih berlaku agar KITAP suami tidak hangus. Berhubung MERP 2 tahun pertama kitap nya sudah expired, maka kami harus apply yang baru lagi, kami akan ambil MERP 6 bulan saja karna kami memang tidak ada rencana keluar Indonesia dalam beberapa tahun ini. 


Tanggal 30 Oktober kami ke Kanim. Semua dokumen yang diminta aku lengkapi namun terkendala di KTP ku yang masih domisili Medan sementara kami domisili Bukit Lawang. Kanim memintaku segera mengganti KTP agar proses pengajuan MERP bisa segera diproses. Aku tanya kenapa tidak bisa? Karna sebelumnya tidak ada masalah dengan ktp ini selama ada surat keterangan domisili dari desa tempat kami tinggal sekarang. Dan alamat yang di KTP juga masih alamat nyata bukan fiktif karna merupakan alamat rumah orang tua kami. Tapi Kanim tetap meyakinkanku bahwasanya nanti sistem di komputer tidak akan bisa memprosesnya. Mengingat jadwal keberangkatan hanya 3 minggu lagi saja (21 November), jelas aku jadi worry karna tak mungkin KTP bisa selesai dalam waktu kurang dari sebulan. Aku menjelaskan hal tersebut ke Kanim, syukurlah Kanim mengerti hal ini dan akhirnya memberi opsi lain namun dengan catatan aku benar sudah melakukan proses mutasi dari Capil Medan ke Langkat, yaitu dengan melampirkan surat pindah yang dikeluarkan Capil Medan dan proses pemasukan dokumen H-4 keberangkatan. Maka hari itu juga sebelum berbelanja di Medan kami menemui adikku untuk membantu proses mutasiku. Bersyukurnya adikku ini ligat dan sigap sekali orangnya, sebelum jam 12 kami ketemu, jam 3 dia uda nelpon lagi nanya dimana posisi kami karna ada dokumen yang perlu aku tandatangani, dengan begini nantinya aku gak perlu ke medan lagi khusus untuk tanda tangan. Hehee...


Waktu terus berjalan, H-seminggu surat pindah belum juga keluar, akhirnya adikku langsung ke capil, ternyata uda keluar sejak tanggal 5 november. H-4 aku kembali ke Kanim dengan membawa surat pindah dari Capil Medan. Alhamdulillah mereka terima. Dokumen untuk MERP suami berhasil masuk untuk diproses. Happy? Pasti dongg... 


Ternyata drama masih berlanjut konkawan. Hhahaaa... Apa itu? Jadi ceritanya kan aku apply MERP untuk 6 bulan, ternyata di total tagihan Kanim memintaku bayar 1.750.000,- untuk MERP 2 tahun. Aku bilang aku gak mau yang 2 tahun, mau yang 6 bulan aja, ehh ternyata gak bisa konkawan... capek aku bujuk orang itu untuk minta yang 6 bulan aja tapi tak berhasil, karna bagaimanapun semua sudah ada aturannya dan aku mau gak mau harus ikut peraturan. 


Aku pikir setelah masa MERP yang 2 tahun pertama habis, kita bisa perpanjang untuk 6 bulan atau 1 tahun saja, ternyata tidak. Dengan masa berlaku KITAP suami yang hampir 2 tahun lagi, maka suami diwajibkan untuk mengambil MERP 2 tahun. Jadi ketentuannya seperti ini :

  • > 12 bulan : MERP 2 tahun 

  • 6-11 bulan : MERP 1 tahun

  • 0-5 bulan : MERP 6 bulan

Jelas aku terkejut, sayang aja pikirku! MERP 2 tahun pertama habis begitu saja tanpa pernah dipakai keluar Indonesia. Dan sekarang harus apply lagi untuk MERP 2 tahun yang biayanya 1.750.000,- hanya untuk sekali keluar dan itupun sekedar transit di Kuala Lumpur. Pening juga aku jadinya, mau hemat kok jadi banyak biaya!! huhhhuuu... Kalau begini ya sama dengan harga tiket direct Medan-Jakarta, gak capek-capek transit di Kuala Lumpur. Tapi ya sudahlah, sudah terjadi. Kalau aku mau refund tiket MAS juga akan buat biaya makin bertambah nantinya. 


Aku pun berdamai dengan peraturan, dokumen yang sudah aku persiapkan aku masukkan ke Kanim, berikut dokumennya :


  1. Paspor WNA

  2. Cap Kitap di Paspor

  3. KITAP

  4. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan

  5. KTP sponsor WNI sesuai domisili, karna ktp ku masih dalam proses maka aku melampirkan surat pindah dari Capil

  6. Buku Nikah

  7. Kartu Keluarga

  8. Surat Mutasi WNA (*persyaratan khusus)


Semua dokumen di photo copy rangkap satu saja, Paspor dan KITAP mereka ambil sementara untuk memproses pengajuan MERP. Dokumen lainnya pastikan tetap dibawa aslinya agar bisa ditunjukkan ke petugas. 


Selanjutnya petugas memberikan surat pengantar pembayaran yang bisa dibayar melalui kantor pos atau bank terpilih. Prosesnya 3 hari kerja setelah pembayaran diterima dan aku sedikit khawatir karna 3 hari kerja ke depan itu adalah H-1 keberangkatan kami. 


Tanggal 20 pagi atau H-1 aku bergerak ke Medan menuju Kanim Gatot Subroto. Dalam hati was-was, takut belum selesai, karna bisa saja selama 3 hari belakangan sistem sedang down atau apalah yang membuat proses jadi terhambat. Sepanjang perjalanan tak henti-hentinya aku berdoa agar dimudahkan dan dilancarkan segala urusan. Tibalah di Kanim.. Aku serahkan bukti pembayaran, petugas ke dalam, saat dia keluar sambil membaca map berisi berkas yang dibawanya, aku seperti kena frozen!! Membeku!! Saat tiba di depanku dia menutup map, mengeluarkan paspor suami dan menunjukkan bukti MERP baru sudah di stempel di paspor suami. Aku mulai menghangat dan tersenyum bahagia setelah melewati proses yang panjang!! Hatiku legaaaa...... Alhamdulillah.


Harapanku kedepannya mengenai MERP untuk pemegang KITAP ini akan lebih flexible lagi, mungkin bisa diberikan MERP yang masa berlakunya juga 5 tahun sesuai izin tinggal tetapnya, dengan begini kan gak sibuk-sibuk harus buat baru lagi di dalam rentang 5 tahun yang sama dan mungkin biayanya jadi lebih murah dibandingkan harus beberapa kali apply. Atau mungkin tak perlu langsung mewajibkan pemegang KITAP mengambil MERP, MERP diajukan saat akan keluar Indonesia saja, karna kenyataannya tidak semua pemegang KITAP sering bepergian keluar Indonesia. Itulah harapanku.. 



*Surat Mutasi WNA atau surat perubahan alamat tinggal dari Imigrasi diminta oleh Kanim karna mereka ingin memastikan bahwa suami sebagai WNA benar telah terdaftar di Kanim Gatot Subroto bukan di Kanim Polonia yang merupakan wilayah kerja alamat KTP ku. Jadi begini, walau KTP ku masih alamat orang tua di Medan dan kami tinggal di Bukit Lawang, suami telah aku mutasikan dari Kanim Polonia ke Kanim Gatot Sobroto yang merupakan wilayah kerja domisili Bukit Lawang. Perubahan alamat tinggal WNA ini penting dilaporkan ke Imigrasi, karna keberadaan WNA di Indonesia berada  dalam pantauan Imigrasi. 



xoxo,






9 comments:

  1. Mbak mau tanya, kalo merp tdk diperpanjang krna mmg wna nya tinggal tetap di indonesia ataupun telat perpanjang merpnya apa kena pinalti tdk ?

    ReplyDelete
  2. hallo mbak. kalau KITAP nya yg permanent, berarti selalu harus ambil MERP yg 2 tahun yah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. MERP 2 tahun sudah sepaket dengan Kitap mba, jadi wajib ambil. Namun setelah 2 tahun, gak perlu ambil merp baru kalau memang tidak ada rencana keluar Indonesia.

      Delete
  3. Kalau pake keluar (Exit permit)
    sekali aja gimana? Lebih murah? Mudah?

    ReplyDelete
  4. Berapa lama ya proses nya dri Bali?

    ReplyDelete
  5. Saya WNA Amrik. Lupa . Katanya punya Paspor (amrik) baru harus daftar di Kantor Immigrasi (nggak pernah tahu). Lalu sekarang mau ke Luar Negri , harus cap EXIT Permit. Walllah.. Dokument2 sih lengkap tapi Apa masih sempat seminggu?

    ReplyDelete
  6. Sudah KITAB. Sudah tinggal disini 35 tahun. Di Bali.

    ReplyDelete
  7. Eh, malah sudah 40 tahun...:).

    ReplyDelete
  8. Mau tanya mbak KITAP masih berlaku sampai 2026… tapi MERP sudah xpired .. untuk pulang ke Indonesia pakai visa apa …? Biar kitap tidak hangus

    ReplyDelete