Berhubung kami sudah berdomisili di Bukit Lawang maka wajib untuk melaporkan perubahan alamat tinggal kami yang sebelumnya di Medan dengan wilayah kerja Kanim Polonia Medan ke Kanim Kelas 1 Gatot Subroto Medan.
Berikut ini adalah proses pelaporan perubahan alamat tinggal bagi WNA dalam konteks mutasi antar Kanim dalam satu kota/propinsi.
Tahap 1
Kanim Asal
Dokumen yang dibutuhkan :
- Surat permohonan mutasi oleh sponsor
- Surat permintaan dan jaminan (disediakan oleh kanim) bermaterai 6000
- Formulir 27 (disediakan oleh kanim)
- Fotocopy KTP sponsor
- Fotocopy Passport WNA
- Fotocopy KITAP/ KITAS
- Surat domisili dari kelurahan baru
Sementara jika sponsor adalah perusahaan, berikut tambahan dokumen yang wajib disertakan :
- Fotocopy RPTKA
- Fotocopy IMTA
- Fotocopy DPKK
Prosesnya :
- Isi dan lengkapi berkas
- Setelah itu masukkan berkas dan petugas akan memeriksa berkas kita, jika semua oke kita akan diminta datang kembali dalam 3 hari kerja
- Setelah 3 hari, kita akan menerima surat mutasi ke kanim tujuan dan diminta membawa serta semua berkas yang telah diperiksa dan dipersiapkan dalam 1 map oleh Kanim asal.
Tahap 2
Kanim Tujuan
Dokumen yang harus disiapkan :
- Surat Mutasi dari Kanim lama
- Semua berkas yang telah dipersiapkan oleh kanim lama
- Surat permohonan masuk kanim
- Surat Permintaan dan jaminan (disediakan oleh kanim) bermaterai 6000
- Formulir 27 (disediakan oleh kanim)
- Paspor WNA asli
- KITAP/ KITAS asli
Prosesnya :
- Isi dan lengkapi berkas
- Masukkan berkas
- Setelah semua berkas dicek oleh petugas kanim, kita akan diminta datang kembali dalam waktu 3 hari kerja
- Setelah 3 hari kerja, kita akan menerima Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Alamat Tinggal dari kanim baru. Suami yang WNA kini resmi terdaftar di Kanim baru dengan domisili yang baru.
Selesai deh.. Mudah bukan?
Dan proses mutasi ini tidak dipungut biaya sama sekali, baik di kanim lama maupun di kanim baru.
xoxo,
0 Comments:
Post a Comment