Paspor suami telah habis masa berlakunya dan kini sudah mendapatkan paspor yang baru dari Kedubes Perancis di Jakarta. Lalu bagaimana dengan stempel ITAP yang ada di paspor lama? Nah, untuk itu kita perlu melaporkan perubahan data WNA ini ke Kanim setempat dengan mengajukan permohonan mutasi paspor WNA.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk permohonan mutasi paspor WNA :- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai 10k)
- Mengisi form dari Kanim
- Asli dan copy Paspor WNA (baru dan lama)
- Copy Cap Kitap di Paspor
- Asli dan copy KITAP
- Copy E-KTP asing/ Surat Keterangan Domisili
- Copy E-KTP WNI
- Copy Buku Nikah
- Copy Kartu Keluarga
Copy-an rangkap 1 (satu) saja dan masukkan ke map yang disediakan oleh Kanim. Oh iya, Paspor baru/lama dan Kitap akan diambil sementara oleh Kanim selama proses berlangsung dan akan dikembalikan ketika sudah selesai. Begitu berkas masuk, kita boleh pulang. Dalam waktu 3 hari kita sudah bisa datang kembali untuk mengambil Kitap, Paspor lama dan Paspor baru yang sudah di stempel nomor register bekas pemegang paspor lama beserta nomor KITAP dan masa berlakunya seperti yang tampak di photo atas. Dan untuk pengurusan mutasi paspor ini tidak ada biaya sama sekali.
xoxo,
0 Comments:
Post a Comment