Tuesday, June 14, 2022

Pelaporan 5 tahun-an KITAP Unlimited

Seperti yang kita ketahui bersama Kitap Unlimited adalah izin tinggal untuk waktu yang tidak terbatas bagi WNA yg menetap di Indonesia. Walau begitu pelaporan Itap ini wajib dilakukan tiap 5 tahun sekali ke kantor imigrasi setempat. Pelaporan ini dilakukan untuk mengganti kartu Itap yang lama ke yang baru disertai pembaharuan data biometrik. Prosesnya cukup mudah karna hanya dilakukan di Kanim tanpa perlu ke Kemenkumham. Pengumpulan berkas tetap harus dilakukan, namun begitu jika semua berkas check listed kita hanya perlu melakukan pembayaran MERP 2 tahun sebesar Idr 1.750.000,- di kantor pos yang tersedia di Kanim, lalu membawa bukti pembayaran kembali ke kantor dan langsung photo serta sidik jari. 3 hari kemudian Kitap yang baru sudah selesai! Di dalam paspor juga ditempelkan sticker barcode terkait pelaporan izin tinggal tetap ini.