Tuesday, June 14, 2022

Pelaporan 5 tahun-an KITAP Unlimited

Seperti yang kita ketahui bersama Kitap Unlimited adalah izin tinggal untuk waktu yang tidak terbatas bagi WNA yg menetap di Indonesia. Walau begitu pelaporan Itap ini wajib dilakukan tiap 5 tahun sekali ke kantor imigrasi setempat. Pelaporan ini dilakukan untuk mengganti kartu Itap yang lama ke yang baru disertai pembaharuan data biometrik. Prosesnya cukup mudah karna hanya dilakukan di Kanim tanpa perlu ke Kemenkumham. Pengumpulan berkas tetap harus dilakukan, namun begitu jika semua berkas check listed kita hanya perlu melakukan pembayaran MERP 2 tahun sebesar Idr 1.750.000,- di kantor pos yang tersedia di Kanim, lalu membawa bukti pembayaran kembali ke kantor dan langsung photo serta sidik jari. 3 hari kemudian Kitap yang baru sudah selesai! Di dalam paspor juga ditempelkan sticker barcode terkait pelaporan izin tinggal tetap ini.

Sticker Barcode ITAP dan Stamp MERP

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan Kitap :

  • Surat Permohonan Pelaporan ITAP dan Re-Entry Permit 2 tahun
  • Mengisi Formulir yang disediakan Kanim
  • Mengisi Surat Pernyataan dan Jaminan oleh WNI bermaterai 10k
  • Mengisi Pernyataan Integrasi oleh WNA bermaterai 10k
  • KITAP
  • Paspor WNA
  • Stempel ITAP di paspor
  • Surat keterangan domisili WNA dari kelurahan
  • KTP WNI
  • KK (suami/istri WNA harus masuk dalam KK WNI)
  • Buku Nikah


Semua dokumen di copy rangkap 1 (satu). Bawa semua dokumen asli untuk validasi. Yang diambil sementara oleh Kanim hanya Paspor dan Kitap. Begitu kitap yang baru selesai, Paspor akan dikembalikan. 


Point KK harus diperhatikan. Karna sekarang Kanim mewajibkan suami/istri WNA masuk dalam KK istri/suami WNI, tidak seperti sebelumnya yang bisa dengan surat keterangan domisili saja. Ini berarti setiap WNA yang memiliki Kitap wajib melapor ke Disdukcapil. 



xoxo,





1 comment:

  1. Mba Fithrie salam kenal...boleh saya email mbak mau tanya sedikit mengenai lapor dirinya (utk kitap)..krn saya thn 2025 juga mesti lapor diri mbak...(KK saya belum nyatu sama istri tapi sudah punya kk sendiri, dulu masih nyambung sama ortu) Terima kasih

    ReplyDelete