Mixed Marriage
This is our experience...
Mixed Marriages and the procedural requirements
as well as the Immigration Part, such as visa, stay permit and registering the
birth of the little one. We have gone
through this process and it is going on (still), thereby we would like to share
our experience with you as it is simply important.
Korner ini sengaja dibuat sebagai catatan
pengingat bagi kami dan tentu saja untuk berbagi pengalaman dengan teman2 yang
mempunyai persoalan sama, yang mana persoalan tersebut menyangkut hal-hal yang
berkaitan dengan masalah administrasi bagi para pasangan campur
(mixed-marriage). Dimulai dari saat kita memutuskan untuk menikah, visa-izin
tinggal buat suami WNA yang ingin menetap di Indonesia sampai cara mendaftarkan
kelahiran si buah hati di catatan sipil dan kedutaan. Nah, untuk mencapai semua
tujuan ini tentu saja kita harus mengetahui persyaratan apa saja yang mesti
dipenuhi serta dokumen yang perlu dilengkapi.
Mudah-mudahan dari pengalaman kami ini bisa
membantu teman-teman sekalian yang membutuhkan informasi berkaitan dengan isu
ini.
Visa dan Dokumen WNA
Visa dan Dokumen WNA
KITAP Unlimited - Kitap Seumur Hidup
Konversi (alih status) Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
Re-Entry Permit (Izin Masuk Kembali) Single dan Multiple
Anak Dwi Kewarganegaraan
Pembuatan Akte Kelahiran
Affidavit
Paspor Indonesia (Baru)
Warga Negara Indonesia
Pembuatan Paspor - Penggantian karna habis masa berlaku
Konversi (alih status) Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
Re-Entry Permit (Izin Masuk Kembali) Single dan Multiple
Anak Dwi Kewarganegaraan
Pembuatan Akte Kelahiran
Affidavit
Paspor Indonesia (Baru)
Warga Negara Indonesia
Pembuatan Paspor - Penggantian karna habis masa berlaku
0 Comments:
Post a Comment